4. Jangka waktu verifikasi di Ditjenpas : 3 hari
Tidak dipungut biaya
SK Pembebasan Bersyarat
Website : rutanposo.kemenkumham.go.id
Facebook : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Poso
Instagram : rutan_poso
SMS / WA : 081384099934
1. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Rutan;
2. Kepala Rutan menelaah dan memberi arahan untuk merespon pengaduan.
3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store