Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat bagi WBP secara Online

  1. Telah menjalani 2/3 masa pidana paling singkat 9 bulan
  2. Telah menjalani 1/2 masa pidana dan berkelakuan baik paling singkat 3 bulan, dihitung sebelum tanggal 1/2 masa pidana (bagi anak pidana)
  3. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir
  4. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik
  5. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana
  6. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang dilakukannnya (untuk narapidana tindak pidana tertentu / PP99)
  7. Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 dari sisa masa pidana yang wajib dijalani (bagi narapidana tindak pidana yang termasuk PP 99)

  1. Petugas melakukan pendataan narapidana yang akan mengikuti program reintegrasi sosial
  2. 2. Melengkapi dokumen pengusulan berupa : a. Salinan putusan dan BA putusan pengadilan b. Laporan perkembangan pembinaan c. Laporan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) d. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian program reintegrasi sosial (PB/CB/CMB) e. Salinan Register F f. Salinan Daftar Perubahan g. Surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran hukum h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui perangkat pemerintah setempat i. Surat Keterangan Justice Collaborator bagi narapidana tindak pidana yang termasuk PP 99 j. Bukti pembayaran denda dan uang pengganti (bagi narapidana tindak pidana korupsi) k. Surat Jaminan Tidak melarikan diri dari Kedutaan Besar (bagi WNA) l. Surat keterangan pembebasan kewajiban memiliki izin tinggal dari Ditjen Imigrasi (bagi WNA) m. Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dari Interpol Indonesia (bagi WNA)
  3. Input data narapidana yang akan diusulkan program integrasi (seluruh kelengkapan dokumen diinput dengan format digital / scan)
  4. Melaksanakan sidang TPP pengusulan program reintegrasi sosial.
  5. Melalui SDP melakukan : pendaftaran sidang TPP, ceklist kontrol sidang peserta program reintegrasi sosial
  6. Verifikasi sidang integrasi online
  7. Konsolidasi data dan dokumen ke Kantor Wilayah melalui aplikasi SDP
  8. Verifikasi data di Kantor Wilayah
  9. Pelaksanaan Sidang TPP di Ditjen Pemasyarakatan
  10. Verifikasi dan otorisasi data di Ditjen Pemasyarakatan
  11. Menerima data dan persetujuan Surat Keputusan Asimilasi PB/CB/CMB menggunakan akun Supervisor
  12. Otorisasi dan cetak SK di Lapas

  1. Jangka waktu pengumpulan berkas s.d. pengusulan : 30 hari
  2. Jangka waktu input data usulan : 5 menit
  3. Jangka waktu verifikasi di Kanwil : 3 hari

     4. Jangka waktu verifikasi di Ditjenpas : 3 hari

Tidak dipungut biaya

SK Pembebasan Bersyarat

Email:      rutanposo@yahoo.com

Website : rutanposo.kemenkumham.go.id

Facebook : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Poso

Instagram : rutan_poso

SMS / WA : 081384099934

1. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Rutan;

 2. Kepala Rutan menelaah dan memberi arahan untuk merespon pengaduan.

 3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat bagi WBP secara Online"