Pelayanan Poli Gigi

  1. Status Pasien

  1. Perawat gigi menerima rekam medik pasien dari loket pendaftaran
  2. Perawat gigi memanggil pasien sesuai urutan
  3. Perawat gigi mencocokan identitas pasien dengan rekam medik, apabila tidak cocok, perawat gigi mengonfirmasi ke loket pendaftaran
  4. Petugas mempersilahkan pasien duduk di Dental Chair
  5. Perawat gigi menanyakan anamnesa dengan menanyakan keluhan pasien, penyakit penyerta
  6. Perawat gigi mempersiapkan alat diagnostic
  7. Dokter gigi melakukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien
  8. Dokter gigi menegakkan diagnosa dari anamnesa dan pemeriksaan pasien
  9. Apabila dibutuhkan pemeriksaan penunjang, dokter gigi membuat rujukan penunjang ke laboratorium
  10. Untuk pasien diatas 40 tahun di lakukan pemeriksaan tekanan darah
  11. Apabila ditemukan pasien dengan riwayat hypertensi, dokter gigi merujuk pasien ke poli umum
  12. Apabila hasil diagnosa tidak memerlukan tindakan, dokter gigi menulis resep sesuai hasil diagnose
  13. Perawat gigi mempersilahkan pasien untuk mengambil obat diapotik
  14. Apabila hasil diagnose pasien perlu dirujuk, dokter gigi membuat rujukan eksternal dan menyerahkan kepasien
  15. Apabila hasil diagnose pasien memerlukan tindakan, perawat gigi menjelaskan maksud dan tujuan tindakan
  16. Perawat gigi mengisi blangko inform concent dan mempersilahkan pasien/ keluarga untuk menandatangani
  17. Perawat gigi mempersiapkan alat dan bahan sesuai tindakan
  18. Petugas memakai APD
  19. Dokter gigi melakukan tindakan dengan dibantu perawat gigi
  20. 20. Perawat gigi memberi nota tagihan dan mempersilahkan pasien membayar diloket pendaftaran untuk pasien umum dan untuk pasien BPJS gratis.
  21. Perawat gigi membereskan alat dan bahan yang dipakai
  22. Perawat gigi merendam alat pada larutan chlorin
  23. Perawat gigi mencuci alat dengan air bersih
  24. Perawat gigi mencatat hasil anamnesa, pemeriksaan, diagnosa, tindakan dan terapi pada rekam medik pasien
  25. Perawat gigi mencatat identitas pasien, diagnose dan tindakan pada buku register rawat jalan
  26. Perawat gigi memeriksa kelengkapan pengisian rekam medik
  27. Perawat gigi mengembalikan rekam medik ke loket pendaftaran

5 – 20 menit (tergantung pemeriksaan dan tindakan)

  • Umum : Sesuai dengan tarif Perda No. 8 Tahun 2014
  • BPJS  : Tidak dipungut biaya

Pelayanan poli gigi

  1. Unit Pengaduan
  2. Telepon : (0517) 2030079
  3. Kirim SMS atau WA : 082127052746
  4. Kotak Saran
  5. Email : 17080401pkm.bry@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi"