Pelayanan Surat Pindah Keluar

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Surat Pengantar dari Desa
  3. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar
  4. Kartu Keluarga asli
  5. Foto copy akta nikah (jika sudah menikah)
  6. Foto copy akta cerai (jika sudah cerai)
  7. Foto copy surat keterangan kematian dari desa (jika suami/istri sudah meninggal dunia)
  8. Surat keterangan pindah dari desa

  1. Pemohon harus menyiapkan handphone android
  2. Pemohon harus memiliki email aktif, nomor WA dan jaringan internet
  3. melengkapi data lewat online melalui aplikasi gratiskabeh.banyumaskab.go.id

7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Pindah Keluar dalam Kabupaten, Dokumen Surat Pindah Keluar antar Kabupaten / Provinsi.

1. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Karanglewas

2. Kontak langsung (0281) 655752

3. email : Karanglewaskec58@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Keluar"