Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Foto copy kartu keluarga
  2. Foto copy akta kelahiran

  1. Penyerahan berkas permohonan yang dipersyaratkan
  2. Petugas meregister dan mencatat dalam buku pendaftaran permohonan KIA
  3. Berkas permohonan KIA diserahkan untuk diverifikasi oleh Kasi Pelayanan dan diserahkan ke operator untuk diproses
  4. Petugas operator menginput biodata pemohon dan melakukan pemotretan
  5. Operator mencetak KIA
  6. Pemohon mengambil KIA di loket pengambilan

1 hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Karanglewas

2. Kontak langsung (0281) 655752

3. email : Karanglewaskec58@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)"