Standar Pelayanan Permintaan Sambutan Kepala Daerah

  1. 1. Instansi Pemerintah, Organisasi Masyarakat, LSM, Perseorangan (Pengguna layanan) menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: - Undangan Memberikan Pidato Sambutan Walikota - Pemberitahuan informasi acara, waktu dan tempat kegiatan yang akan di laksanakan serta daftar undangan/peserta, - Pemberitahuan Tertib acara dan usulan sambutan Kepala Daerah - Nomor kontak personal yang dapat dihubungi. ditujukan ke alamat: Sekretaris Daerah c.q. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Komplek Perkantoran Desa Lae Oram Kec, Simpang Kiri, Kode Pos 24782 Kota Subulussalam
  2. atau 2. Pengguna layanan datang langsung ke Sekretariat Daerah Kota Subulussalam (sesuai alamat di atas) dan menyampaikan permohonan undangan atau konsultasi secara jelas.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi atau undangan kegiatan yang ditujukan kepada Walikota Subulussalam u.p Kepala Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah atau Pengguna layanan datang langsung ke Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah menyampaikan maksud dan tujuan, keperluan yang akan di agendakan kepada Kepala Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan (diarahkan oleh staff umum Protokol Dan Komunikasi Pimpinan)
  2. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mendisposisikan surat permohonan atau surat undangan kegiatan kepada Sub Bagian yang membidangi materi protokol dan komunikasi pimpinan yang akan di agendakan serta mempersiapkan administrasi, bahan dan peralatan (apabila membutuhkan pembahasan dalam forum rapat); atau Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dapat langsung memberikan/ melayani konsultasi/ audiensi kepada pengguna layanan terkait agenda Kepala Daerah dan dapat didampingi Kepala Sub Bagian yang membidangi materi yang akan di agendakan
  3. Kepala Sub Bagian yang bersangkutan mengkoordinir penyiapan administrasi, bahan dan peralatan serta memfasilitasi segala keperluan yang berkaitan dengan sambutan pidato Kepala Daerah yang akan dilaksanakan
  4. Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian melaporkan dan menindaklanjuti hasil pelayanan untuk di teruskan ke unsur pimpinan kepala daerah serta mempersiapkan segala kebutuhan yang di agendakan

  1.  Jika masyarakat pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada Pejabat/ Pegawai yang memberikan pelayanan konsultasi/ audiensi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi
  2. Informasi / jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan maksimal 1 hari sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Bagian yang bersangkutan.

 

Tidak dipungut biaya

Sambutan Kepala Daerah atau yang mewakili

melalui surat yang ditujukan kepada:

          Sekretaris Daerah Kota Subulussalam

Komplek Perkantoran Desa Lae Oram Kec, Simpang Kiri, Kode Pos 24782 Kota Subulussalam

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui 

Telepon       : 0627) 31221

 Fax              : (0627) 31717

  Email              : humasprotokolsubulussalam@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permintaan Sambutan Kepala Daerah"