1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumen persyaratan;
2. Kepala Lapas/Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP.
3. Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/ Rutan;
4. Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan Polisi
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Luar Biasa Kepala Lapas/ Rutan.
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas/ Rutan;
2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/ Rutan;
3. Kepala UPT Lapas/ Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin SIPP