Layanan E-Court Pengadilan Agama Tanah Grogot

  1. Ketentuan ini berlaku untuk semua Pengguna Terdaftar Aplikasi E-Court (Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan Para Pencari Keadilan (Non-Advokat) selaku Pengguna Lainnya yang sudah terdaftar)
  2. Aplikasi E-Court terdiri dari modul pendaftaran perkara secara elektronik (E-Filing), modul pembayaran perkara secara elektronik (E-Payment), modul Pemberitahuan secara Elektronik (E-Pbt), dan modul Pemanggilan secara Elektronik (E-Pgl)
  3. Pengguna Terdaftar bertanggung jawab sepenuhnya atas semua kegiatan yang dilakukan dengan username mereka masing-masing.
  4. Pengguna Terdaftar dilarang untuk menggunakan Aplikasi E-Court untuk melakukan tindakan-tindakan ilegal.
  5. Pengguna Terdaftar dianjurkan untuk tidak membagi username dan password akses ke aplikasi e-court ke orang lain
  6. Seluruh transaksi pada Aplikasi E-Court dan modul-modul dibawahnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja resmi pengadilan. Transaksi yang dilakukan diluar hari dan jam kerja resmi pengadilan, akan dihitung efektif pada hari kerja selanjutnya

  1. Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan Para Pencari Keadilan (Non-Advokat) selaku Pengguna Lainnya yang sudah terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru.
  2. Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan E-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi E-Court Makamah Agung RI.
  3. Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui E-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (E-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia.
  4. Setelah Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (E-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi E-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan
  5. Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi E-Court.
  6. Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.

Jangka waktu penyelesaian 1 Hari
E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik dan secara daring. Adapun layanan-layanan yang pada pada aplikasi e-Court adalah:

1. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan),

2. e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online),

3. e-Summons (Pemanggilan Pihak secara daring).

E-court sendiri telah memiliki payung hukum yang tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik (selanjutnya Perma 3 Tahun 2018). Pada peraturan tersebut diketahui bahwa Aplikasi tersebut dibentuk dengan beberapa pertimbangan, diantaranya dilatar belakangi oleh Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (yang selanjutnya disebut dengan UU Kekuasaan Kehakiman) yang menyebutkan bahwa :

“Pengadilan membantu mencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.”

Dalam mewujudkan tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan perlu dilakukan pembaruan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan.

Selain itu, tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara di pengadilan secara lebih efektif dan efisien menjadi latar belakang dibentuknya e-court. Perkembangan teknologi informasi menjadikan kemudahan sebagai sebuah tuntutan. Efisiensi dan efektifitas hal-hal yang dapat diakses secara daring sudah tidak diragukan lagi.

Sekarang masyarakat para pencari keadilan yang berada didalam area yurisdiksi Pengadilan Agama Tanah Grogot dapat melakukan pendaftaran perkara e-court (daring/online ) dari tempat masing-masing. dengan taksiran biaya yang murah, efektif dan efisien.

Biaya perkara E-Court dihitung secara elektronik melalui menu Hitung Panjar biaya perkara yang sudah terintegrasi pada aplikasi tersebut.

Putusan dan Penetapan Penagdilan Agama Tanah Grogot

  1. Masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan melalui meja pengaduan, situs Badan Pengawasan MA (http://bawas.mahkamahagung.gid/web bawas/) atau melalui pos dengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan bukti- bukti yang diperlukan.
  2. Petugas meja pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai status pengaduanny Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka petugas pengaduan memberitahukan pelapor perihal pengaduan telah diterima dengan memberikan nomor agenda.
  3. Pengadilan wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduanny Dalam hal, pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya  surat  pengaduan  oleh  Badan  Pengawasan  atau  Pengadilan Tingkat Banding.
  4. Pengadilan wajib  memeriksa  dan  memberitahukan  status   pengaduan  kepada pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak pengaduan didaftar di agenda pengaduan Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan E-Court Pengadilan Agama Tanah Grogot"