Jangka waktu penyelesaian 1 Hari
E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik dan secara daring. Adapun layanan-layanan yang pada pada aplikasi e-Court adalah:
1. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan),
2. e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online),
3. e-Summons (Pemanggilan Pihak secara daring).
E-court sendiri telah memiliki payung hukum yang tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik (selanjutnya Perma 3 Tahun 2018). Pada peraturan tersebut diketahui bahwa Aplikasi tersebut dibentuk dengan beberapa pertimbangan, diantaranya dilatar belakangi oleh Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (yang selanjutnya disebut dengan UU Kekuasaan Kehakiman) yang menyebutkan bahwa :
“Pengadilan membantu mencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.”
Dalam mewujudkan tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan perlu dilakukan pembaruan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan.
Selain itu, tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara di pengadilan secara lebih efektif dan efisien menjadi latar belakang dibentuknya e-court. Perkembangan teknologi informasi menjadikan kemudahan sebagai sebuah tuntutan. Efisiensi dan efektifitas hal-hal yang dapat diakses secara daring sudah tidak diragukan lagi.
Sekarang masyarakat para pencari keadilan yang berada didalam area yurisdiksi Pengadilan Agama Tanah Grogot dapat melakukan pendaftaran perkara e-court (daring/online ) dari tempat masing-masing. dengan taksiran biaya yang murah, efektif dan efisien.
Biaya perkara E-Court dihitung secara elektronik melalui menu Hitung Panjar biaya perkara yang sudah terintegrasi pada aplikasi tersebut.
Putusan dan Penetapan Penagdilan Agama Tanah Grogot
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store