Pemeriksaan Golongan Darah

No. SK: 449.1/ 008 Tahun 2022

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)
  3. KTPK (Kartu Tanda Pengenal Keluarga)
  4. Surat Rujukan dari Rumah Sakit atau dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lain.

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian kemudian menunggu untuk dipanggil
  2. Pasien melakukan pendaftaran Administrasi di bagian pendaftaran, selanjutnya menunggu di Poli Umum/Poli KIA
  3. Pasien BPJS:Dari Poli Umum/Poli KIA di lakukan rujukan ke Laborat, Kemudian pasien memasukkan blangko pemeriksaan di ruang laborat. Pasien menunggu untuk dipanggil. Pasien masuk ruang Laborat untuk dilakukan tindakan Pengecekan Golongan Darah. Petugas memberitahu hasil dari pemeriksaan. Pasien pulang.
  4. Pasien Umum: Dari Poli Umum/Poli KIA di lakukan rujukan ke Laborat, Kemudian pasien memasukkan blangko pemeriksaan di ruang laborat. Pasien menunggu untuk dipanggil. Pasien masuk ruang Laborat untuk dilakukan tindakan Pengecekan Golongan Darah. Pasien ke kasir untuk melakukan pembayaran. Petugas memberitahu hasil dari pemeriksaan. Pasien pulang.

15 Menit

Rp. 7,000

Pemeriksaan Golongan Darah

  • Kotak Saran
  • Telephone (0271)6497785
  • Instagram : Puskesmas Tasikmadu
  • Blog Web : http://puskestasikmadu.karanganyarkab.go.id
  • Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Tasikmadu atau KTU UPT PUSKESMAS TASIKMADU
  • Mengisi buku keluhan atau pengaduan yang ada dimeja informasi dan pengaduan UPT PUSKESMAS TASIKMADU
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Golongan Darah"