Pelayanan Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh ( SP/SB )

No. SK: 069/38KUKMNAKER/2024

  1. Jumlah pembentukan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh minimal Sepuluh orang
  2. Berita acara pembentukan
  3. Susunan pengurus
  4. Lambang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh
  5. Kartu Tanda Anggota
  6. Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga

  1. Wakil pekerja mengajukan persyaratan ke Dinas Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli.
  2. Persyaratan belum lengkap  pencatatan ditangguhkan dan dikembalikan kepada wakil pekerja untuk dilengkapi selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari kerja sejak pemberitahuan.
  3. Persyaratan lengkap dicatatkan dan pemberian nomor bukti pencatatan.

1. Wakil pekerja mengajukan persyaratan ke Dinas Usaha  Kecil, Menengah, dan  Tenaga Kerja  Kabupaten Bangli.

2.  Persyaratan belum lengkap  pencatatan ditangguhkan dan dikembalikan kepada wakil pekerja untuk dilengkapi selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari kerja sejak pemberitahuan.

3.  Persyaratan lengkap dicatatkan dan pemberian nomor bukti pencatatan.

 

  

Tidak dipungut biaya

Bukti pencatatan

1. Kabid. Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial

2. Staf Seksi. Hubungan Industrial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh ( SP/SB )"