Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan

  1. Hasil studi kelayakan
  2. isi pendidikan
  3. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
  4. sarana dan prasarana pendidikan
  5. pembiayaan pendidikan
  6. sistem evaluasi dan sertifikasi
  7. manajemen dan proses pendidikan
  8. Menggabungkan bahan-bahan tersebut pada satu Dokumen

  1. Pemohon melengkapi dokumen sesuai dengan Permendikbud nomor 36 tahun 2014
  2. Dokumen tersebut dikirim ke Bidang Perizinan pada Dinas Penanamam Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
  3. Pada Bidang Perizinan Dinas Penanamam Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Dokumen ditelaah, jikabelum lengkap dikembalikan ke Pemohon, dan jika sudah lengkap dokumen dapat diteruskan ke Tim Teknis Dinas Pendidikan pada Bidang Dikdas (Kasi Sarana dan Prasarana)
  4. Dokumen diteliti dan ditelaah oleh Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Dikdas, jika tidak memenuhi persyaratan dokumen dikembalikan kepada pemohon dan jika memenuhi persyaratan dapat dibuatkan Rekomendasi Izin Pendirian yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan

Erlinda, No. WA : 081363476905

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan"