Pelayanan Pengurusan SKT (Surat Keterangan Tanah)

  1. Foto copy KTP Pihak 1 dan 2
  2. Surat SKT Kelurahan atau Desa
  3. Materai 2 Lembar

  1. Pemohon datang ke kantor kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket.
  2. Berkas permohonan diserahkan kepada petugas pendaftaran.
  3. Petugas loket menyerahkan berkas permohonan kepada koordinator pelayanan untuk selanjutnya di periksa dan diferivikasi, setelah berkas lengkap, diproses dan diparaf oleh kasi pemerintahan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

surat keterangan tanah

1. Kekantor Kelurahan 

2. Kekantor Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Datang Langung dikantor Kecamatan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan SKT (Surat Keterangan Tanah)"