Pembongkaran gigi palsu dari tukang gigi per rahang

No. SK: 449.1/ 008 Tahun 2022

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)
  3. KTPK (Kartu Tanda Pengenal Keluarga)
  4. Surat Rujukan dari Rumah Sakit atau dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lain.

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian kemudian menunggu untuk dipanggil
  2. Pasien melakukan pendaftaran Administrasi di bagian pendaftaran, selanjutnya menunggu di Poli Gigi
  3. Pasien BPJS: Pasien dipanggil di Poli Gigi kemudian dilakukan tindakan pelayanan Pembongkaran gigi palsu dari tukang gigi per rahang. Pasien mendapatkan resep obat. Pasien mengambil obat di ruang obat. Pasien pulang.
  4. Pasien Umum: Pasien dipanggil di Poli Gigi kemudian dilakukan tindakan pelayanan Pembongkaran gigi palsu dari tukang gigi per rahang. Pasien mendapatkan resep obat. Pasien ke kasir untuk melakukan pembayaran. Pasien mengambil obat di ruang obat. Pasien pulang.

45 Menit

Rp. 50,000

Pembongkaran gigi palsu dari tukang gigi per rahang

  • Kotak Saran
  • Telephone (0271)6497785
  • Instagram : Puskesmas Tasikmadu
  • Blog Web : http://puskestasikmadu.karanganyarkab.go.id
  • Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Tasikmadu atau KTU UPT PUSKESMAS TASIKMADU
  • Mengisi buku keluhan atau pengaduan yang ada dimeja informasi dan pengaduan UPT PUSKESMAS TASIKMADU
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembongkaran gigi palsu dari tukang gigi per rahang"