Penerbitan Biodata Penduduk WNI

  1. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Foto copy Akta Kelahiran

  1. Front Office mengarahkan pengguna layanan untuk mengambil Nomor Antri, diteruskan kepada Pengelola SIAK Biodata Penduduk WNI
  2. Pengelola SIAK menerima, melakukan verifikas dan validasi berkas jika belum lengkap dikembalikan kepada pengguna layanan, jika sudah lengkap maka diproses dengan mengentri data dan mencetak biodata penduduk WNI diteruskan kepada Kasie Identitas Penduduk
  3. Kasie Identitas Penduduk mengoreksi dan memberikan paraf koordinasi diteruskan kepada Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  4. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mengoreksi dan memberikan paraf persetujuan dan melakukan pengajuan pencetakan Biodata Penduduk WNI diteruskan kepada kepala dinas
  5. Kepala Dinas memberikan persetujuan penandatanganan Biodata Penduduk WNI secara Elektonik dilanjutkan pencetakan Biodata Penduduk WNI secara Elektronik dilanjutkan pencetakan Biodata Penduduk WNI oleh pengguna SIAK kemudian diserahkan secara langsung kepada pengguna layanan (masyarakat)


15 (Lima Belas)Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Biodata Penduduk WNI

1. Kotak saran dan pengaduan
2. SMS pelayanan PEMKOT No. 08114706999

3. Kuesioner survei kepuasan masyrakat (SKM)

4. Sp4n-Lapor : www.lapor.go.id

5. Emai pengaduan : capil3576@gmail.com

6. Akun sosial media (facebook dan instagram) : Disduk Capil Ambon

7. SIPP : sipp.menpan.go.it 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://ambon.dukcapil.online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Biodata Penduduk WNI"