Sertifikasi Pendidik

  1. SK PBM dan SK Pangkat Terakhir untuk dientri di Data pokok pendidikan
  2. SPTJM dan melampirkan Laporan Kerja Harian yang diketahui Kepala Sekolah
  3. Fotocopy buku rekening (bagi yang ganti rekening)
  4. Bagi guru yang sakit, cuti dan izin agar melampirkan surat tugas, surat cuti dan surat izinnya

  1. Entri data guru di Dapodik (Data pokok pendidikan) oleh Operator sekolah
  2. Verifikasi data guru di Dapodik, jika sudah sesuai diteruskan ke Operator Dinas Pendidikan
  3. Mencetak SK Tunjangan Profesi Guru dari Dirjen Kemendikbud
  4. Membuat surat ke sekolah pengumpulan bahan tunjangan provesi guru
  5. Sekolah mengusulkan bahan tunjangan provesi guru ke Sub Bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
  6. Verifikasi bahan tunjangan profesi guru jika sesuai diteruskan ke bendahara gaji
  7. Entri data ke Simbar oleh bendahara gaji
  8. Penyusunan pelaporan pada Simbar

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Tunjangan Sertifikasi Pendidik

Erlinda, No. WA : 081363476905

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Pendidik"