zin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama

  1. Surat permohonan dari perorangan atau badan hukum
  2. Fotokopi KTP pemohon
  3. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Penanggung Jawab Teknis
  5. Fotokopi Surat Izin Praktik Dokter Penangung Jawab Teknis
  6. Surat pernyataan kesanggupan Penanggung Jawab Teknis
  7. Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis/administrasi
  8. Surat pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu
  9. Data kelengkapan bangunan
  10. Data kelengkapan perlatan
  11. Daftar tarif pelayanan
  12. Denah lokasi dengan situasi tempat sarana pelayanan kesehatan
  13. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  14. Salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan
  15. Salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
  16. Dokumen lingkungan

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas pendaftaran di loket Pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran meneliti kelengkapan berkas pemohon, jika sudah lengkap maka dilakukan survei dan pemeriksaan lapangan oleh Tim Teknis ke obyek tempat usaha, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Tim Teknis melakukan survei dan pemeriksaan lapangan obyek tempat usaha, jika memenuhi syarat tim teknis membuat rekomendasi persetujuan proses dilanjutkan. Jika tidak memenuhi syarat tim teknis membuat surat penolakan dan dikembalikan ke Petugas Pendaftaran
  4. Memeriksa dan Memverifikasi berkas permohonan
  5. Meneruskan Berkas Permohonan untuk di olah draf Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama
  6. Mengolah draf Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama
  7. Memeriksa dan Mendisposisikan Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama
  8. Penandatanganan Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama
  9. Pengadministrasian dokumen dan Salinan Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama
  10. Menerima Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama

setelah berkas lengkap diterima

Tidak dipungut biaya

zin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama

  1. Kotak Saran/Pengaduan yang terpasang di samping pintu masuk
  2. Telepon: 0519 – 21659
  3. WhatsApp 0812 5 60000 60
  4. Email : dpmptsp.barut@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "zin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama"