Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama

  1. 1. Profil rumah sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi
  2. 2. Isian instrumen self-assessment sesuai klasifikasi rumah sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, bangunan dan prasarana serta peralatan kesehatan
  3. 3. Gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasaranapendukung
  4. 4. Izin penggunaan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi
  5. 5. Dokumen pengelolaan lingkunganberkelanjutan
  6. 6. Daftar sumber dayamanusia
  7. 7. Daftar peralatan medis dan nonmedis
  8. 8. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan
  9. 9. Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu
  10. 10. Dokumen administrasi dan manajemen,meliputi: a. Badan hukum ataukepemilikan; b. Peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws); c. KomiteMedik; d. Komite Keperawatan; e. Satuan PemeriksaanInternal; f. Surat izin praktik atau surat izin kerja tenaga kesehatan; g. Standar prosedur operasional kredensial staf medis; h. Surat penugasan klinis staf medis;dan i. Surat keterangan/sertifikat hasil uji/kalibrasi alatkesehatan
  11. 11. Surat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan klasifikasi RumahSakit
  12. 12. Surat tanda telahterakreditasi

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas pendaftaran di loket Pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran meneliti kelengkapan berkas pemohon, jika sudah lengkap maka dilakukan survei dan pemeriksaan lapangan oleh Tim Teknis ke obyek tempat usaha, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Tim Teknis melakukan survei dan pemeriksaan lapangan obyek tempat usaha, jika memenuhi syarat tim teknis membuat rekomendasi persetujuan proses dilanjutkan. Jika tidak memenuhi syarat tim teknis membuat surat penolakan dan dikembalikan ke Petugas Pendaftaran
  4. Memeriksa dan Memverifikasi berkas permohonan
  5. Meneruskan Berkas Permohonan untuk di olah draf Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama
  6. Mengolah draf Izin Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama
  7. Memeriksa dan Mendisposisikan Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama
  8. Penandatanganan Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama
  9. Pengadministrasian dokumen dan Salinan Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama
  10. Menerima Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama

setelah berkas lengkap diterima

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Telepon : 0519 – 21659
  3. WhatsApp 0812 5 60000 60
  4. Email : dpmptsp.barut@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama"