setelah berkas lengkap diterima
Tidak dipungut biaya
Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store