Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama

  1. 1. Surat permohonan bermaterai 10.000,- yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Barito Utara
  2. 3. Foto copy KTP pemilik
  3. 4. Foto copy NPWP pemilik/pemohon
  4. 5. Fotokopi akta pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah
  5. 6. Studi kelayakan
  6. 1. Master plan
  7. 8. Surat Izin Lingkungan (AMDAL)
  8. 9. Akta kepemilikan status tanah dan bangunan (IPB/IMB)
  9. 10. Denah/gambar situsi bangunan Rumah Sakit
  10. 11. Daftar Inventaris Medis, penunjang dan non medis
  11. 12. Daftar jenis pelayanan
  12. 13. Daftar tarif pelayanan yang disyahkan oleh Direktur Rumah Sakit
  13. 14. Struktur Organisasi disyahkan oleh Direktur Rumah Sakit
  14. 15. Prosedur Tetap pelayanan/SOP
  15. 16. Daftar ketenagaan dan uraian tugas
  16. 17. Peraturan dan kebijaksanaan internal Rumah Sakit
  17. 18. Surat berkerjasama dengan rumah sakit sakit dalam rangka pelayanan rujukan
  18. 19. Surat perjanjiaqn kerjasama dengan pihak lain tentang pengolahan limbah
  19. 20. Data penanggung jawab
  20. 21. Fotocopy ijazah dokter (Rumah Sakit Utama
  21. 22. Fotocopy ijazah bidan (Rumah Sakit Pratama)
  22. 23. Fotocopy STR
  23. 24. Fotocopy Surat Izin Praktek
  24. 25. Surat keterangan tidak keberatan dari atasan langsung dari PNS
  25. 26. Surat Pengangkatan Penanggung jawab oleh pemilik
  26. 27. Surat Pernyataan tidak keberatan sebagai penanggung jawab
  27. 28. Data Pelaksana Harian
  28. 29. Surat pernyataan kesanggupan bermeterai bekerja/berpraktik
  29. 30. Fotocopy ijazah, STR, Surat Izin Praktik/Surat izin kerja
  30. 31. Surat Keterangan tidak keberatan dari atasan langsung untuk PNS
  31. 32. Surat Pernyataan bermeterai dari Penanggung jawab
  32. 33. Kesanggupan mentaati peraturan yang berlaku bermeterai
  33. 34. Kesanggupan membuat laporan rutin
  34. 35. Kesanggupan pengolahan limbah
  35. 36. Membina peran serta masyarakat

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas pendaftaran di loket Pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran meneliti kelengkapan berkas pemohon, jika sudah lengkap maka dilakukan survei dan pemeriksaan lapangan oleh Tim Teknis ke obyek tempat usaha, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Tim Teknis melakukan survei dan pemeriksaan lapangan obyek tempat usaha, jika memenuhi syarat tim teknis membuat rekomendasi persetujuan proses dilanjutkan. Jika tidak memenuhi syarat tim teknis membuat surat penolakan dan dikembalikan ke Petugas Pendaftaran
  4. Memeriksa dan Memverifikasi berkas permohonan
  5. Meneruskan Berkas Permohonan Izin Pendirian RS untuk di olah draf Izin Pendirian RS
  6. Mengolah draf Izin Pendirian RS
  7. Memeriksa dan Mendisposisikan Izin Pendirian RS
  8. Penandatanganan Izin Pendirian RS
  9. Pengadministrasian dokumen dan Salinan Izin Pendirian RS
  10. Menerima Izin Pendirian RS

setelah berkas lengkap diterima

Tidak dipungut biaya

Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama

  1. Kotak Saran/Pengaduan yang terpasang di samping pintu masuk
  2. Telepon: 0519 – 21659
  3. WhatsApp 0812 5 60000 60
  4. Email : dpmptsp.barut@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama"