Izin Toko Obat

  1. Surat permohonan bermaterai 10.000,- yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Barito Utara
  2. Foto copy KTP
  3. Nama dan alamat asisten apoteker
  4. Foto copy ijazah, Surat penugasan, surat Izin Kerja Asisten Apoteker dan STR (legalisir)
  5. Surat Keterangan Sehat dari dokter
  6. Surat pernyataan kesediaan bekerja asisten apoteker sebagai penanggungjawab teknis
  7. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
  8. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  9. Materai Rp 10.000 sebanyak 1 lembar
  10. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas pendaftaran di loket Pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran meneliti kelengkapan berkas pemohon, jika sudah lengkap maka dilakukan survei dan pemeriksaan lapangan oleh Tim Teknis ke obyek tempat usaha, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Tim Teknis melakukan survei dan pemeriksaan lapangan obyek tempat usaha, jika memenuhi syarat tim teknis membuat rekomendasi persetujuan proses dilanjutkan. Jika tidak memenuhi syarat tim teknis membuat surat penolakan dan dikembalikan ke Petugas Pendaftaran
  4. Memeriksa dan Memverifikasi berkas permohonan
  5. Meneruskan Berkas Permohonan Izin Pedagang Obat Enceran / Toko Obat untuk di olah draf Izin Pedagang Obat Enceran / Toko Obat
  6. Mengolah draf Izin Pedagang Obat Enceran / Toko Obat
  7. Memeriksa dan Mendisposisikan Izin Pedagang Obat Enceran / Toko Obat
  8. Penandatanganan Izin Pedagang Obat Enceran / Toko Obat
  9. Pengadministrasian dokumen dan Salinan Izin Pedagang Obat Enceran / Toko Obat
  10. Menerima Izin Pedagang Obat Enceran / Toko Oba

setelah berkas lengkap diterima

Tidak dipungut biaya

Izin Toko Obat

  1. Kotak Saran/Pengaduan yang terpasang di samping pintu masuk
  2. Telepon: 0519 – 21659
  3. WhatsApp 0812 5 60000 60
  4. Email : dpmptsp.barut@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Toko Obat"