Izin Apotek

  1. Surat permohonan bermaterai 10.000,- yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Barito Utara
  2. Foto copy Surat Izin Praktik Apoteker
  3. Foto copy denah bangunan
  4. Daftar Asisten Apoteker (nama, alamat, tanggal/tahun lulus, dan nomor SIK)
  5. Asli dan foto copy daftar terperinci alat perlengkapan apotek
  6. Surat pernyataan Apoteker Pengelola Apotek bahwa tidak bekerja pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotek lain
  7. Akte perjanjian kerja sama Apoteker Pengelola Apotek dengan Pemilik Sarana Apotek
  8. Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat
  9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara
  10. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  11. Materai Rp 10.000 sebanyak 1 lembar

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas pendaftaran di loket Pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran meneliti kelengkapan berkas pemohon, jika sudah lengkap maka dilakukan survei dan pemeriksaan lapangan oleh Tim Teknis ke obyek tempat usaha, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Tim Teknis melakukan survei dan pemeriksaan lapangan obyek tempat usaha, jika memenuhi syarat tim teknis membuat rekomendasi persetujuan proses dilanjutkan. Jika tidak memenuhi syarat tim teknis membuat surat penolakan dan dikembalikan ke Petugas Pendaftaran
  4. Memeriksa dan Memverifikasi berkas permohonan
  5. Meneruskan Berkas Permohonan Izin Apotek untuk di olah draf Izin Apotek
  6. Mengolah draf Izin Apotek
  7. Memeriksa dan Mendisposisikan Izin Apotek
  8. Penandatanganan Izin Apotek
  9. Pengadministrasian dokumen dan Salinan Izin Apotek
  10. Menerima Izin Apotek

setelah berkas lengkap diterima

Tidak dipungut biaya

Izin Apotek

  1. Kotak Saran/Pengaduan yang terpasang di samping pintu masuk
  2. Telepon: 0519 – 21659
  3. WhatsApp 0812 5 60000 60
  4. Email : dpmptsp.barut@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Apotek"