Standar Pelayanan Konsultasi / Audiensi

  1. Instansi Pemerintah, Organisasi Masyarakat, LSM, Perseorangan (Pengguna layanan) menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: - materi konsultasi/audiensi secara jelas; - waktu kunjungan konsultasi / audiensi ; dan - nomor kontak personal yang dapat dihubungi. ditujukan ke alamat: Sekretaris Daerah c.q. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Komplek Perkantoran Desa Lae Oram Kec, Simpang Kiri, Kode Pos 24782 Kota Subulussalam
  2. Pengguna layanan datang langsung ke Sekretariat Daerah Koa Subulussalam (sesuai alamat di atas) dan menyampaikan permohonan konsultasi/audiensi secara jelas.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Walikota Subulussalam u.p Kepala Organisasi Sekretariat Daerah , atau Pengguna layanan datang langsung ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menyampaikan maksud dan tujuan konsultansi/audiensi kepada Kepala Bagian Organisasi (diarahkan oleh Adc).
  2. Kepala Bagian Organisasi mendisposisikan surat permohonan kepada Sub Bagian yang membidangi materi konsultasi/audiensi untuk mempersiapkan administrasi, bahan dan peralatan (apabila membutuhkan pembahasan dalam forum rapat); atau Kepala Bagian Organisasi dapat langsung memberikan/melayani konsultasi/audiensi kepada pengguna layanan dan dapat didampingi Kepala Sub Bagian yang membidangi materi konsultasi/audiensi
  3. Kepala Sub Bagian yang bersangkutan mengkoordinir penyiapan administrasi, bahan dan peralatan serta telaahan staf (apabila konsultasi/audiensi yang dimintakan pengguna layanan membutuhkan pembahasan dalam forum rapat dengan pimpinan atau melibatkan SKPK/instansi terkait)
  4. Kepala Sub Bagian memberikan/melayani konsultasi/audiensi pengguna layanan dan dapat didampingi Pejabat/Pegawai yang berkompeten
  5. Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian melaporkan hasil pemberian pelayanan konsultasi/ audiensi kepada Pimpinan secara berjenjang

  1. Informasi/jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan maksimal 1 hari sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Bagian yang bersangkutan
  2. Jika masyarakat pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada Pejabat/Pegawai yang memberikan pelayanan konsultasi/audiensi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan / diaudiensikan.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

       Sekretaris Daerah Kota Subulussalam

Komplek Perkantoran Desa Lae Oram Kec, Simpang Kiri, Kode Pos 24782 Kota Subulussalam

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

Telepon    : 0627) 31221

Fax     : (0627) 31717

Email     : organisasikotasubulussalam@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi / Audiensi"