Layanan Administrasi Upaya Hukum Banding

  1. Apabila para pihak berperkara tidak menerima terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis hakim, dapat mengajukan permohonan banding dengan menghadap kepada Panitera Pengadilan Agama dalam tempo 14 ( empat belas ) hari kalender setelah putusan dibacakan. Atau 14 ( empat belas ) hari kalender setelah putusan diberitahukan kepadanya dalam hal para pihak berperkara tidak hadir saat sidang pembacaan putusan;
  2. Pemohon banding menyerahkan tanda bukti pembayaran panjar biaya banding dan menerima SKUM yang dibubuhi cap stempel lunas dari Pemegang kas Pengadilan Agama. Pada hari tersebut Panitera membuat Akta Banding yang ditanda tangani oleh pihak yang menyatakan banding;

  1. Apabila para pihak berperkara tidak menerima terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis hakim, dapat mengajukan permohonan banding dengan menghadap kepada Panitera Pengadilan Agama dalam tempo 14 ( empat belas ) hari kalender setelah putusan dibacakan. Atau 14 ( empat belas ) hari kalender setelah putusan diberitahukan kepadanya dalam hal para pihak berperkara tidak hadir saat sidang pembacaan putusan
  2. Pemohon banding dapat menyampaikan Memori Banding kepada Pengadilan Tinggi Agama, dan pada saat yang sama Panitera membuat Tanda terima Memori banding. Selanjutnya Jurusita / Jurusita pengganti menyampaikan salinan Memori banding tersebut kepada pihak lawannya selambat-lambatnya dalam tempo 3 ( tiga ) hari kalender setelah penyampaian Memori banding
  3. Termohon Banding dapat menyampaikan Kontra Memori banding kepada Pengadilan Tinggi Agama, dan pada saat yang sama panitera membuat Tanda Terima Kontra Memori banding. Selanjutnya Jurusita / Jurusita pengganti menyampaikan salinan Kontra Memori banding tersebut kepada pihak lawannya selambat-lambatnya dalam tempo 3 ( tiga ) hari kalender setelah penyampaian Kontra Memori banding
  4. Jurusita / Jurusita Pengganti menyampaikan pemberitahuan kepada pihak-pihak berperkara untuk memeriksa / membaca berkas banding ( INZAGE ) dalam tempo 14 ( empat ) hari kalender setelah pernyataan banding
  5. Pengiriman berkas banding ( Berkas A dan B ) kepada Pengadilan Tinggi Agama Surabaya : (1) Bagi Penggugat dan Tergugat atau Pemohon / Termohon yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Gresik, maka pengiriman berkas dilaksanakan pada 30 ( tiga puluh ) hari kalender setelah pernyataan banding; (2) Jika Penggugat atau Tergugat dan Pemohon atau Termohon berdomisili diluar wilayah hukum Pengadilan Agama Gresik, maka pengiriman berkas dilaksanakan sesuai dengan masa jadwal pemberitahuan kepada pihak-pihak secara patut dan dalam waktu sesingkat-singkatnya;

30 Hari

Biaya Panjar dihitung sesuai dengan alamat domisili para pihak

Berkas perkara banding (bundel A dan salinan putusan banding)

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Gresik dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)  atau langsung pada Meja Informasi & Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Gresik.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store