30 Hari
Biaya Panjar dihitung sesuai dengan alamat domisili para pihak
Berkas perkara banding (bundel A dan salinan putusan banding)
Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Gresik dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id) atau langsung pada Meja Informasi & Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Gresik.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store