Izin Toko Alat Kesehatan

  1. Surat permohonan bermaterai 10.000,- yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Barito Utara
  2. Fotocopy KTP pimpinan dan penanggungjawab teknis
  3. Pas foto pimpinan dan penanggungjawab teknis 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. Fotocopy NPWP
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Denah lokasi dan bangunan/ ruangan
  7. Fotocopy sertifikat tanah/ perjanjian sewa menyewa bagi yang bukan milik sendiri
  8. Surat pernyataan tidak melakukan penjualan melalui tender, hanya melakukan penjualan secara eceran (materai 10.000)
  9. Memiliki penanggungjawab teknis dengan latar belakang pendidikan sebagai tenaga teknis kefarmasian atau D3 teknik elektromedik
  10. Surat pernyataan tidak pernah dan tidak akan melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku (materai 10.000)
  11. Berita acara pemeriksaan
  12. Denah dan bukti kepemilikan tempat atau surat sewa
  13. Daftar alat kesehatan yang disalurkan
  14. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  15. Materai Rp 10.000 sebanyak 1 lembar

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas pendaftaran di loket Pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran meneliti kelengkapan berkas pemohon, jika sudah lengkap maka dilakukan survei dan pemeriksaan lapangan oleh Tim Teknis ke obyek tempat usaha, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Tim Teknis melakukan survei dan pemeriksaan lapangan obyek tempat usaha, jika memenuhi syarat tim teknis membuat rekomendasi persetujuan proses dilanjutkan. Jika tidak memenuhi syarat tim teknis membuat surat penolakan dan dikembalikan ke Petugas Pendaftaran
  4. Memeriksa dan Memverifikasi berkas permohonan
  5. Meneruskan Berkas Permohonan untuk di olah draf Izin Toko Alat Kesehatan
  6. Mengolah draf Izin Toko Alat Kesehatan
  7. Memeriksa dan Mendisposisikan Izin Toko Alat Kesehatan
  8. Penandatanganan Izin Toko Alat Kesehatan
  9. Pengadministrasian dokumen dan Salinan Izin Toko Alat Kesehatan
  10. Menerima Izin Toko Alat Kesehatan

setelah berkas lengkap diterima

Tidak dipungut biaya

Izin Toko Alat Kesehatan

  1. Kotak Saran/Pengaduan yang terpasang di samping pintu masuk
  2. Telepon: 0519 – 21659
  3. WhatsApp 0812 5 60000 60
  4. Email : dpmptsp.barut@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Toko Alat Kesehatan"