Pelayanan Pembuatan KIR

  1. Membawa kartu identitas (KTP/lainnya)

  1. 1. Klien engambil nomor antrian
  2. 2. Klien mngisi blanko formulir KIR di loket pendaftaran
  3. 3. Dilakukan pemeriksaan berat badan dan tinggi badan, serta golongan darah di laboratorium (jika belum pernah memeriksakan golongan darah)
  4. 4. Klien membawa blanko ke bagian tata usaha
  5. 5. Klien membayar ke kasir dan mendapatkan surat keterangan sehat

10 Menit

Bayar Retribusi (pasien umum) sesuai Perbup Nomor : 108 Tahun 2019 tentang  Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas di Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada layanan poliklinik dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah No 8. Tahun 2014

SURAT KETERANGAN SEHAT

1. Kotak Saran

2. Kontak Pengaduan : 085251383123

3. Email : puskes.sungaibuluh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan KIR "