Izin Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Alat Kesehatan

  1. Surat permohonan bermaterai 10.000,- yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Barito Utara
  2. Foto copy KTP Pemohon
  3. Foto copy NPWP
  4. Foto copy Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)
  5. SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh Kemenkunham
  6. Foto copy denah bangunan
  7. Daftar alat kesehatan dan/atau PRT yang akan diproduksi
  8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara
  9. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  10. Materai Rp 10.000 sebanyak 1 lembar

  1. -Pemohon mengajukan berkas kepada petugas pendaftaran di loket Pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran meneliti kelengkapan berkas pemohon, jika sudah lengkap maka dilakukan survei dan pemeriksaan lapangan oleh Tim Teknis ke obyek tempat usaha, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Tim Teknis melakukan survei dan pemeriksaan lapangan obyek tempat usaha, jika memenuhi syarat tim teknis membuat rekomendasi persetujuan proses dilanjutkan. Jika tidak memenuhi syarat tim teknis membuat surat penolakan dan dikembalikan ke Petugas Pendaftaran
  4. Memeriksa dan Memverifikasi berkas permohonan
  5. Meneruskan Berkas Permohonan untuk di olah draf Izin Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Alat Kesehatan
  6. Mengolah draf Izin Izin Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Alat Kesehatan
  7. Memeriksa dan Mendisposisikan Izin Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Alat Kesehatan
  8. Penandatanganan Izin Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Alat Kesehatan
  9. Pengadministrasian dokumen dan Salinan Izin Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Alat Kesehatan
  10. Menerima Izin Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Alat Kesehatan

 

setelah berkas lengkap diterima

Tidak dipungut biaya

Izin Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Alat Kesehatan

  1. Kotak Saran/Pengaduan yang terpasang di samping pintu masuk
  2. Telepon: 0519 – 21659
  3. WhatsApp 0812 5 60000 60
  4. Email : dpmptsp.barut@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Alat Kesehatan"