Izin Penelitian kepada mahasiswa

  1. Surat permohonan bermaterai Rp. 10.000,- yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP
  2. Photo copy KTP
  3. Proposal penelitian, yang telah disetujui oleh Dosen pembimbing dan daftar pertanyaan,
  4. Surat pernyataan sanggup menyerahkan hasil penelitian
  5. Surat rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan
  6. Materai Rp 10.000 sebanyak 1 (satu) lembar

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas pendaftaran di loket Pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran meneliti kelengkapan berkas pemohon, jika sudah lengkap maka dilakukan survei dan pemeriksaan lapangan oleh Tim Teknis ke obyek tempat usaha, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Tim Teknis melakukan survei dan pemeriksaan lapangan obyek tempat usaha, jika memenuhi syarat tim teknis membuat rekomendasi persetujuan proses dilanjutkan. Jika tidak memenuhi syarat tim teknis membuat surat penolakan dan dikembalikan ke Petugas Pendaftaran
  4. Memeriksa dan Memverifikasi berkas permohonan
  5. Meneruskan Berkas Permohonan Izin Penelitian Kepada Mahasiswa untuk di olah draf Izin Penelitian Kepada Mahasiswa
  6. Mengolah draf Izin Penelitian Kepada Mahasiswa
  7. Memeriksa dan Mendisposisikan Izin Penelitian Kepada Mahasiswa
  8. Penandatanganan Izin Penelitian Kepada Mahasiswa
  9. Pengadministrasian dokumen dan Salinan Izin Penelitian Kepada Mahasiswa
  10. Menerima Izin Penelitian Kepada Mahasiswa

setelah berkas lengkap diterima

Tidak dipungut biaya

Izin Penelitian kepada mahasiswa

  1. Kotak Saran/Pengaduan yang terpasang di samping pintu masuk
  2. Telepon: 0519 – 21659
  3. WhatsApp 0812 5 60000 60
  4. Email : dpmptsp.barut@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penelitian kepada mahasiswa"