Izin Penegerian

  1. Surat permohonan bermaterai Rp. 10.000,- yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP
  2. Akta Pendirian Lembaga/SK
  3. NPWP Lembaga
  4. Photo copy KTP
  5. Ijazah
  6. Surat Rekomendasi Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan
  7. Kurikulum Pendidikan
  8. Data Tenaga Pendidik dan Peserta Didik
  9. Peta lokasi Sederhana
  10. Peraturan/Tata Tertib
  11. Izin Domisili
  12. Materai Rp 10.000 sebanyak 1 (satu) lembar

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas pendaftaran di loket Pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran meneliti kelengkapan berkas pemohon, jika sudah lengkap maka dilakukan survei dan pemeriksaan lapangan oleh Tim Teknis ke obyek tempat usaha, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Tim Teknis melakukan survei dan pemeriksaan lapangan obyek tempat usaha, jika memenuhi syarat tim teknis membuat rekomendasi persetujuan proses dilanjutkan. Jika tidak memenuhi syarat tim teknis membuat surat penolakan dan dikembalikan ke Petugas Pendaftaran
  4. Memeriksa dan Memverifikasi berkas permohonan
  5. Meneruskan Berkas Permohonan Izin Penegerian untuk di olah draf Izin Penegerian
  6. Mengolah draf Izin Penegerian
  7. Memeriksa dan Mendisposisikan Izin Penegerian
  8. Penandatanganan Izin Izin Penegerian
  9. Pengadministrasian dokumen dan Salinan Izin Penegerian
  10. Menerima Izin Penegerian

setelah berkas lengkap diterima

Tidak dipungut biaya

Izin Penegerian

  1. Kotak Saran/Pengaduan yang terpasang di samping pintu masuk
  2. Telepon: 0519 – 21659
  3. WhatsApp 0812 5 60000 60
  4. Email : dpmptsp.barut@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penegerian"