Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal Oleh Masyarakat

  1. Surat permohonan bermaterai Rp. 10.000,- yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP
  2. Akta Pendirian Lembaga/SK jika berbadan hukum
  3. NPWP Lembaga
  4. Photo copy KTP
  5. Ijazah
  6. Surat Rekomendasi Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan
  7. Kurikulum Pendidikan
  8. Data Tenaga Pendidik dan Peserta Didik
  9. Peta lokasi Sederhana
  10. Peraturan/Tata Tertib
  11. Izin Domisili
  12. Materai Rp 10.000 sebanyak 1 (satu) lembar

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas pendaftaran di loket Pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran meneliti kelengkapan berkas pemohon, jika sudah lengkap maka dilakukan survei dan pemeriksaan lapangan oleh Tim Teknis ke obyek tempat usaha, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Tim Teknis melakukan survei dan pemeriksaan lapangan obyek tempat usaha, jika memenuhi syarat tim teknis membuat rekomendasi persetujuan proses dilanjutkan. Jika tidak memenuhi syarat tim teknis membuat surat penolakan dan dikembalikan ke Petugas Pendaftaran
  4. Memeriksa dan Memverifikasi berkas permohonan
  5. Meneruskan Berkas Permohonan Pendirian Satuan Pendidikan Formal Oleh Masyarakat untuk di olah draf Izin Operasional PAUD
  6. Mengolah draf Pendirian Satuan Pendidikan Formal Oleh Masyarakat
  7. Memeriksa dan MendisposisikanPendirian Satuan Pendidikan Formal Oleh Masyarakat
  8. Penandatanganan Pendirian Satuan Pendidikan Formal Oleh Masyarakat
  9. Pengadministrasian dokumen dan SalinanPendirian Satuan Pendidikan Formal Oleh Masyarakat
  10. Menerima Pendirian Satuan Pendidikan Formal Oleh Masyarakat

setelah berkas lengkap diterima

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal Oleh Masyarakat

  1. Kotak Saran/Pengaduan yang terpasang di samping pintu masuk
  2. Telepon : 0519 – 21659
  3. WhatsApp 0812 5 60000 60
  4. Email : dpmptsp.barut@gmail.com 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal Oleh Masyarakat"