Lintas Klaster Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 440.1/011.2/II/2024

  1. Membawa Resep Obat
  2. Membawa Identitas Pasien (KTP/KIS BPJS/KK)

  1. Resep masuk di kranjang resep
  2. Resep diambil petugas
  3. Petugas mengambil plastik dan tulis etiket dgn lengkap.
  4. mengambil obat yang sesuai dengan resep dan masukkan dalam plastik yang sudah beretiket.
  5. Pastikan obat yang di ambil benar,dan sesuai etiket
  6. mengecek ulang kesesuaian obat dgn resep dan diberi paraf.
  7. Petugas memanggil pasien, mencocokkan resep dan nama pasien,serta memberikan informasi yang jelas dan tepat tentang waktu dan cara minum obat serta kemungkinan efek samping obat.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Lintas Klaster

Pelayanan Pengaduan Masyarakat Puskesmas Grogol

Melalui : 

WA : 082243242609

Telpon = 0271 622701

Email : sik_grogol@yahoo.com

Kotak Saran 

Instagram = Puskesmas_grogolskh

Ruang Pengaduan di Puskesmas Grogol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lintas Klaster Pelayanan Kefarmasian"