Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Membawa fotocopy Kartu keluarga (KK)
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa kartu BPJS/KIS atau JKN Mobile
  4. Membawa kartu identitas pasien

  1. Perawat memanggil pasien untuk crosscheck identitas pasien, memberikan handsanitizer kepada pasien, melakukan anamnesa dan vital sign serta mencatat hasil yang didapatkan dalam rekam medis
  2. Perawat memasukkan Rekam Medis pasien sesuai dengan nomor urut ke meja dokter
  3. Dokter melakukan pemeriksaan pasien sesuai dengan nomor urut
  4. Dokter memberikan resep kepada pasien untuk mengambil obat ke farmasi / melakukan rujukan internal atau rujukan eksternal sesuai masalah medisnya
  5. Pasien dapat meninggalkan puskesmas

Sesuai Kasus

1.  Pasien Umum : Rp 7.500,-

2.  Bagi     pasien     pemegang      jaminan kesehatan (BPJS),                 biaya        ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter dan Caten)

3. Pasien Umum = sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas 

link:

http://bit.ly/perbupno55th2020

Pelayanan Pemeriksaan Umum

Pelayanan Pengaduan Masyarakat Puskesmas Grogol

Melalui : 

WA : 082243242609

Telpon = 0271 622701

Email : sik_grogol@yahoo.com

Kotak Saran 

Instagram = Puskesmas_grogolskh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"