Pelayanan Pendaftaran

  1. Membawa Fotokopy Kartu Tanda Penduduk ( Pendaftaran Pasien Baru )
  2. Membawa Fotokopy Kartu BPJS/JKN/ JKN Mobile ( Pendaftaran Pasien Baru bagi yang menjadi anggota BPJS Puskesmas Grogol )
  3. Membawa Kartu Identitas Berobat ( Pendaftaran Pasien Lama )

  1. Petugas menggunakan alat pelindung diri sesuai standar dan melakukan skrining pada pasien
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antrian pendaftaran.
  3. Petugas menanyakan apakah pasien datang berobat dan menanyakan keluhan, kemudian cek data simpus untuk memastikan data pasien
  4. Petugas melakukan identifikasi identitas pasien, apakah membawa KTP/ Kartu jaminan kesehatan/ SIM dll (bila punya kartu jaminan kesehatan diminta satu fotocopynya)
  5. Petugas memasukan identitas pasien pada program simpus.
  6. Petugas mencatat identitas dan data pasien lengkap pada buku register pendaftaran
  7. Petugas menjelaskan isi general consent dan apabila pasien atau keluarga pasien sudah paham diminta untuk tanda tangan pada formulir general consent
  8. Petugas menyerahkan KTP atau Kartu Identitas Berobat (KIB) dan menginformasikan untuk dibawa ketika berobat kembali berlaku untuk satu keluarga, kemudian menunjukkan poli tujuan pasien
  9. Petugas membuatkan dokumen rekam medis yang dibutuhkan sekaligus memberikan stempel tanggal pada dokumen rekam medis
  10. Petugas mendistribusikan rekam medis rawat jalan sesuai poli tujuan
  11. Petugas menerima rekam medis dari unit pelayanan kemudian ditinjau kelengkapannya dan dimasukan berdasarkan sistem penyimpanan yang digunakan

Pasien Baru = 15 menit

Pasien Lama = 10 menit

1.  Pasien Umum : Rp 7.500,-

2.  Bagi     pasien     pemegang      jaminan kesehatan (BPJS),                 biaya        ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter dan Caten)

3. Pasien Umum = sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas 

link:

http://bit.ly/perbupno55th2020

Pelayanan Pendaftaran

Pelayanan Pengaduan Masyarakat Puskesmas Grogol

Melalui : 

WA : 082243242609

Telpon = 0271 622701

Email : sik_grogol@yahoo.com

Kotak Saran 

Instagram = Puskesmas_grogolskh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"