Unit Gawat Darurat (UGD)

  1. Kartu Berobat
  2. Kartu Identitas ( KTP/KK)
  3. Kartu BPJS (KIS)

  1. Pasien datang ke UGD
  2. Keluarga Mendaftar
  3. Pasien diperiksa di ugd / TRIASE
  4. Anamese, pemeriksaan tanda vital, fisik, dan penunjang
  5. Pemberian penanganan
  6. Dirujuk / dipulangkan

Sesuai Kondisi Pasien

BPJS/KIS = Tidak Dipungut Biaya

Pasien Umum dipungut biaya (Sesuai Peraturan Bupati nomer 08 tahun 2012)

Mengangkat Jahitan

  • Email : puskesmasmelak@gmmail.com
  • Kotak saran/pengaduan
  • Telp/ SMS / WhatsApp : 0822 5034 5285
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat (UGD)"