Sesuai Kondisi Pasien
BPJS/KIS = Tidak Dipungut Biaya
Pasien Umum dipungut biaya (Sesuai Peraturan Bupati nomer 08 tahun 2012)
Mengangkat Jahitan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store