Pelayanan PIL KB (KIA)

  1. Pasien membawa kartu identitas/KTP serta Kartu Jaminan kesehatan (BPJS)
  2. Pasien membawa kartu berobat

  1. • Petugas mempersilahkan masuk • Petugas mencocokan lembar rekam medis pada data pasien • Petugas menanyakan keperluan pasien • Petugas memberikan konseling tentang indikasi dan kontraindikasi pada konsetrasepsi pil • Petugas menganamnesa • Petugas memeriksa pasien • Petugas mencuci tangan • Petugas mengambil kontrasepsi pil dan memberikannya kepada pasien • Petugas menjelaskan cara meminum pil serta memberikan kartu KB • Petugas memberi tahu jadwal kunjungan ulangnya • Petugas mencatat hasil pelayanan

  • Petugas mempersilahkan masuk
  • Petugas mencocokan lembar rekam medis pada data pasien
  • Petugas menanyakan keperluan pasien
  • Petugas memberikan konseling tentang indikasi dan kontraindikasi pada konsetrasepsi pil
  • Petugas menganamnesa
  • Petugas memeriksa pasien
  • Petugas mencuci tangan
  • Petugas mengambil kontrasepsi pil dan memberikannya kepada pasien
  • Petugas menjelaskan cara meminum pil serta memberikan kartu KB
  • Petugas memberi tahu jadwal kunjungan ulangnya
  • Petugas mencatat hasil pelayanan

1. Jika pasien memiliki kartu jaminan kesehatan maka setiap pelayanan tidak dipungut Biaya (Gratis)

2. Apabila pasien tidak memiliki kartu jaminan kesehatan, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan perda yang berlaku, pada pelayanan KB pil dikenakan tarif Rp. 10.000

Pelayanan pil KB

- Kotak saran

- Ig @puskesmas_kuburjawa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PIL KB (KIA)"