SOP Tentang Penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala

  1. Surat Pengantar dari Sekolah/UPK
  2. SK Pangkat Terakhir
  3. SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan untuk mendapatkan SK Kenaikan Gaji Berkala

Setelah mengetik SK Kenaikan Gaji Berkala, Staf/Pelaksana yang mengetik, Kasubbag Umum Kepegawaian dan Sekretaris Dinas Pendidikan membubuhkan paraf sebagai tanda bahwa ketikan Draf SK Kenaikan Gaji Berkala tersebut sudah dikoreksi dan persetujuan sebelum ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan 

Tidak dipungut biaya

SK Berkala

Setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan SK Kenaikan Gaji Berkala dibubuhi nomor surat keluar sebagai tanda dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan yang selanjutnya diserahkan kepada Pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Tentang Penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala"