Standar Pelayanan Diklat 3-in-1

  1. Sehat Jasmani dan Rohani
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 40 tahun
  3. Fotocopy KTP/KK dan Ijazah pendidikan minimal SD atau yang sederajat
  4. Bersedia mengikuti seluruh rangkaian diklat, uji kompetensi dan di tempatkan bekerja di perusahaan
  5. Belum pernah mengikuti diklat sejenis
  6. Penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna daksa dapat mengikuti diklat dengan persetujuan perusahaan penempatan kerja

  1. Peserta memastikan membawa persyaratan lengkap
  2. Peserta mendapatkan informasi jadwal pelaksanaan dan lokasi diklat
  3. Peserta mendatangi lokasi diklat sesuai jadwal
  4. Peserta menyerahkan persyaratan diklat kepada panitia di lokasi pelatihan
  5. Peserta mengisi biodata pada website Sidia.Kemenperin.go.id
  6. Peserta mengikuti rangkaian kegiatan pelatihan sesuai jadwal pelatihan
  7. Peserta akan memperoleh sertifikat diklat pada akhir pelatihan
  8. Peserta mendapatkan sertifikat uji kompetensi apabila peserta dinyatakan kompeten oleh asesor
  9. penempatan kerja peserta ke perusahaan

<meta charset="utf-8" />

  1. 20 hari kerja (Jahit Upper Alas Kaki)

  2. 12 hari kerja (Assembling Alas Kaki)

  3. 8 hari kerja (Karung Jumbo)

  4. 8 hari kerja (Looming)

  5. 8 hari kerja ( Finishing Furnitur)

  6. 23 hari kerja (sertifikat diklat )

  7. 69 hari kerja (sertifikat uji kompetensi)

Tidak dipungut biaya

Diklat 3-in-1 Berbasis Kompetensi Operator Jahit Upper Alas Kaki/Operator Assembling Alas Kaki/Operator Mesin Jahit Karung Jumbo/Operator Mesin Looming/Operator Finishing Furnitur

<meta charset="utf-8" />

  • Kotak Saran

  • Website resmi SIDIK BDI Yogyakarta

  • Media Sosial ( Facebook, Instagram, Twitter)

  • Email; bdiyogkarta@kemenperin.go.id

  • Telp; 0274373912 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Diklat 3-in-1"