Inovasi Layanan QR Code Yankomas

  1. Smart Phone yang mampu membaca QR Code dan memiliki jaringan internet

  1. Masyarakat melakukan pemindaian/scan QR Code Yankomas
  2. Hasil pemindaian/scan diterima oleh petugas
  3. Petugas meneruskan laporan pengaduan HAM masyarakat melalui aplikasi Simasham
  4. Kanwil Kemenkumham menindaklanjuti laporan pengaduan HAM masyarakat

Petugas menerima pengaduan HAM dari masyarakat melalui pemindaian/scan QR Code dan meneruskannya ke aplikasi simasham untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Tidak dipungut biaya

QR Code Yankomas

LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT

Ponsel: 0822-8499-9293

Telepon: (0771) 483394

Website: tanjunguban.imigrasi.go.id

E-mail: kanim_tanjunguban@yahoo.com / tanjungubanimigrasi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inovasi Layanan QR Code Yankomas"