Permohonan Informasi Publik Bagi Lembaga/Instans/Badan Publik

  1. Surat Permohonan Informasi dari Lembaga/Instans/Badan Publik berisi tujuan informasi yang di minta,dilengkapi dengan format kebutuhan data

  1. Pemohonan mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada kepala dinas Pendidikan Kota Ambon
  2. Petugas layanan membuat data sesuai format kebutuhan
  3. Kasubag Perencanaan kepegawaian dan Umum memferivikasi kemudian paraf.
  4. Permohonan Legilitas dari Sekretaris dan Kepala Dinas Pendidikan oleh Petugas
  5. Penomoran, stempel Selanjutnya Penggandaan (Arsip)
  6. Petugas Layanan Menyerahkan Data yang dibutuhkan kepada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan Informasi Publik Bagi Lembaga/Instans/Badan Publik

1.SMS/WA : 0822-3925-2081

2. E-mail : dindikkotaambon@gmail.com  

3. Adukan Langsung Melalui Meja Pengaduan  

4.Kotak Saran/Pengaduan yang terpasang di samping pintu masuk

5. Aplikasi LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi Publik Bagi Lembaga/Instans/Badan Publik"