Penyelesaian proses penanganan pengaduan masyarakat paling lama 6 hari sejak pengaduan diterima oleh tim layanan pengaduan masyarakat.
Tidak dipungut biaya
QR Code Pengaduan Masyarakat
LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
Ponsel: 0822-8499-9293
Telepon: (0771) 483394
Website: tanjunguban.imigrasi.go.id
E-mail: kanim_tanjunguban@yahoo.com / tanjungubanimigrasi@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store