Inovasi Layanan QR Code Pengaduan Masyarakat

  1. Smart Phone yang mampu membaca QR Code dan memiliki jaringan internet
  2. Mencantumkan data diri pada saaat pengisian QR Code Pengaduan Masyarakat
  3. Menyampaikan subjek dan permasalahan yang dihadapi

  1. Masyarakat melakukan pemindaian QR Code pengaduan masyarakat
  2. Pengaduan diterima oleh petugas/tim layanan pengaduan masyarakat
  3. Pengaduan diteruskan oleh tim layanan pengaduan masyarakat untuk disampaikan kepada kepala kantor
  4. Kepala kantor memerintahkah tim layanan pengaduan masyarakat untuk menindaklanjuti pengaduan/mengkonfirmasi kebenaran pengaduan masyarakat , seperti mengumpulkan bahan, menganalisis dan menyusun telaahan terhadap laporan pengaduan
  5. Tim layanan pengaduan masyarakat menyerahkan konsep hasil telaahan kepada kepala kantor
  6. Kepala kantor mengkoreksi hasil telaahan
  7. Kepala kantor memverifikasi dan menyetujui konsep telaahan
  8. Tim layanan pengaduan masyarakat memberikan jawaban atas pengaduan yang disampaikan

Penyelesaian proses penanganan pengaduan masyarakat paling lama 6 hari sejak pengaduan diterima oleh tim layanan pengaduan masyarakat.

Tidak dipungut biaya

QR Code Pengaduan Masyarakat

LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT

Ponsel: 0822-8499-9293

Telepon: (0771) 483394

Website: tanjunguban.imigrasi.go.id

E-mail: kanim_tanjunguban@yahoo.com / tanjungubanimigrasi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inovasi Layanan QR Code Pengaduan Masyarakat"