Pelayanan KIR

  1. Pengunjung / Pengguna Jasa Layanan sudah terdaftar di Loket pendaftaran
  2. Semua pengunjung / Pengguna Jasa Layanan wajib memakai masker dan menjaga jarak

  1. 1. Blanko/formulir KIR dari loket pendaftaran dibawa ke Balai Pengobatan
  2. 2. Di BP dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan TTV oleh Dokter dan petugas sesuai ketentuan isian Form KIR
  3. 3. Pemeriksaan golongan darah laboratorium dapat dilakukan bila diperlukan
  4. 4. Hasil pemeriksaan dibawa ke petugas administrasi untuk dilakukan pengetikan surat
  5. 5. Petugas menyerahkan lembar hasil pemeriksaan ke dokter
  6. 6. Dokter menentukan status kesehatan pasien serta mengesahkan surat keterangan sehat
  7. 7. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Sehat yang sudah ditanda tangani oleh dokter
  8. 8. Pengguna Jasa Layanan membayar biaya administrasi Pembuatan Surat Keterangan Sehat di loket/kasir dengan besaran sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku dan mendapatkan kuitansi lunas sebagai tanda bukti pembayaran

Rp 25.000,- (Sesuai Perda)

SURAT KETERANGAN SEHAT

Kotak Saran



Layanan Telp/SMS/WA : 0831 0348 3151

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store