pelayanan kesehatan berbasis humanis

  1. KTP (kartu tanda penduduk)
  2. surat ijin yang dibuat oleh lembaga dan diberikan ijin oleh pimpinan

  1. perawat,dokter,didampingi staf kplp melaksanakan kontrol kesehatan ke setiap kamar hunian
  2. perawat memeriksa warga binaan yang memiliki keluhan
  3. dokter memeriksa warga binaan yang memiliki keluhan secara lanjutan
  4. perawat melakukan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan
  5. perawat memalukan dokumentasi kegiatan dan pelaporan

kegiatan diawali dengan melaksanakan kontrol ke dalam blok hunian wbp dan didampingi staff penjagaan selama 15 menit. kemudian dilanjutkan dengan memeriksa tanda tanda vital warga binaan yang memiliki keluhan pemeriksaan berlangsung selama 5 menit. selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan melalukan pemeriksaan lanjutan mengenai keadaan wbp selama 5 menit. selanjutnya diadakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan lanjutan sebelumnya selama 5 menit. kegiatan terakhir adalah melaporkan dan mendokumentasikan kegiatan selama 5 menit.

Tidak dipungut biaya

jukut undis

penanganan pengaduan dilaksanaakan setelah terdpat pengaduan dan selanjutnya ditindak sesuai sop yang terdapat di lembaga pemasyarakatan kelas ll b singaraja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan kesehatan berbasis humanis"