1. Pelayanan Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP),

No. SK: 069/38KUKMNAKER/2024

  1. Nama Pimpinan Perusahaan
  2. Wilayah operasi status dan jenis usaha
  3. Jumlah pekerja menurut jenis kelamin ( jumlah sekurang-kurangnya 10 orang )
  4. Status Hubungan Kerja
  5. Upah tertinggi dan terendah
  6. Baru/perpanjangan

  1. Perusahaan mengajukan rancangan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli
  2. Petugas Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli meneliti Rancangan Peraturan Perusahaan yang diajukan Pengusaha
  3. Jika rancangan yang diajukan Pengusaha belum lengkap maka Peraturan Perusahaan dikembalikan kepada pengusaha untuk dilengkapi selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sejak permohonan diperbaiki.
  4. Jika rancangan yang diajukan Pengusaha lengkap maka Peraturan Perusahaan dapat disahkan ( selambat-lambatnya 30 (tiga puluh ) hari sejak permohonan.

1.  Perusahaan mengajukan rancangan ke Dinas Koperasi Usaha  Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja  Kabupaten Bangli

2.   Petugas Dinas Koperasi Usaha  Kecil,  Menengah dan Tenaga Kerja  Kabupaten bangli meneliti rancangan Peraturan Perusahaan yang diajukan pengusaha.

3.  Jika rancangan yang diajukan pengusaha belum lengkap maka peraturan perusahaan dikembalikan kepada pengusaha untuk dilengkapi selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sejak permohonan diperbaiki.

4.   Jika rancangan yang diajukan pengusaha lengkap maka Peraturan Perusahaan dapat disahkan ( selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari sejak permohonan.

Tidak dipungut biaya

Hasil pelayanan yang diterima oleh pemohon/pengusaha adalah berupa Surat Pengesahan Peraturan Perusahaan.

-   Kabid. Kesejahteraan dan Hubungan Industrial

-  Staf Seksi. Hubungan Industrial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Pelayanan Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP), "