No. SK: 069/38KUKMNAKER/2024
1. Perusahaan mengajukan rancangan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli
2. Petugas Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten bangli meneliti rancangan Peraturan Perusahaan yang diajukan pengusaha.
3. Jika rancangan yang diajukan pengusaha belum lengkap maka peraturan perusahaan dikembalikan kepada pengusaha untuk dilengkapi selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sejak permohonan diperbaiki.
4. Jika rancangan yang diajukan pengusaha lengkap maka Peraturan Perusahaan dapat disahkan ( selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari sejak permohonan.
Tidak dipungut biaya
Hasil pelayanan yang diterima oleh pemohon/pengusaha adalah berupa Surat Pengesahan Peraturan Perusahaan.
- Kabid. Kesejahteraan dan Hubungan Industrial
- Staf Seksi. Hubungan Industrial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store