Pelayanan UGD

  1. Kartu identitas / KTP
  2. Kartu BPJS/KIS

  1. Petugas UGD langsung melakukan pemeriksaan fisik
  2. Petugas UGD menganamnesa pasien
  3. Petugas UGD melaporkan kondisi pasien kepada dokter jaga UGD
  4. Pasien diberikan informed consent untuk dilakukan tindakan selanjutnya jika diperlukan
  5. Pasien diobservasi di UGD

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan UGD

Email:pkmseleleh@gmail.com

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UGD"