Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut

  1. Kartu identitas / KTP
  2. Kartu BPJS/KIS
  3. Pasien sudah terdaftar di ruang pendaftaran.
  4. Rekam Medis sudah ada di ruang periksa Umum

  1. Petugas ruang periksa memanggil pasien sesuai urutan rekam medis
  2. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk
  3. Petugas menanyakan ulang identitas pasien disesuaikan dengan rekam medis pasien
  4. Petugas melakukan anamnesa pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan tanda vital dan pemeriksaan fisik pasien
  6. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan tanda vital ke rekam medis.
  7. Petugas menyerahkan rekam medis ke dokter gigi.
  8. Dokter gigi menanyakan identitas pasien sesuaikan dengan rekam medis
  9. Dokter gigi menanyakan ulang dari anamnesa yang tertulis di rekam medis
  10. Dokter gigi melakukan pemeriksaan fisik dan melakukan tindakan yang diperlukan
  11. Dokter gigi mencatat hasil pemeriksaan fisik dan penunjang dalam rekam medis dan dimasukkan ke aplikasi E-Puskesmas
  12. Pasien menerima resep dan dipersilahkan menuju ruang apotek

a. Waktu pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut pasien 10-15 menit.

 

b. Waktu pencabutan gigi tanpa komplikasi 20-30 menit.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Program Kesehatan

Email:pkmseleleh@gmail.com dan kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut"