Rekomendasi Subsidi Listrik

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Surat keterangan tidak mampu dari Desa
  4. Termasuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

  1. Datang ke Puskesos Desa setempat, melalui sistem layanan dan rujukan terpadu (SLRT) baru ke Dinas Sosial Kab. OKU Timur, persyaratan sudah lengkap DInas Sosial merekomendasi rujukan subsidi listrik ke instansi terkait

Hanya membutuhkan 1 hari jam kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Permohonan Subsidi Listrik

Rekomendasi Subsidi Listrik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Subsidi Listrik"