Rekomendasi ijin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3

  1. Mengajukan surat permohonan izin TPS B3 kepada Bupati Bangli dengan tembusan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangli
  2. Mengisi formulir permohonan izin TPS B3
  3. Melampirkan fotocopy izin yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan (Izin HO, IMB, SIUP, KTP Pemohon, Sertifikat Tanah, Jenis Limbah yang dikelola, Karakteristik Limbah B3 yang dikelola, Jumlah Limbah B3 yang dikelola)
  4. Melampirkan fotocopy rekomendasi AMDAL/UKL-UPL
  5. Site Plan
  6. Spesifikasi dan Desain Konstruksi TPS Limbah B3

  1. Sesuai dengan tahapan persyaratan

Permohonan dianggap diterima setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan selanjutnya diadakan pembahasan oleh tim teknis, verifikasi lapangan kepada masing-masing pemohon dan diterbitkan Surat Rekomendasi Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3

  1. Membuat SOP Surat Rekomendasi Ijin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3
  2. Menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan dan pemeriksaan lapangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi ijin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3"