Permohonan dianggap diterima setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan selanjutnya diadakan pembahasan oleh tim teknis, verifikasi lapangan kepada masing-masing pemohon dan diterbitkan Surat Rekomendasi Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store