Maksimal 1 bulan berkas terkirim ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tinggi Agama Surabaya paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya;
Banding : Rp. 1.680.000
Kasasi : Rp. 1.760.000
Peninjauan Kembali (PK) : Rp. 4.010.000
Putusan Banding
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store