Pelayanan Upaya Hukum

  1. Mengajukan permohonan banding, kasasi, PK kepada Meja I, dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Agama Kota Madiun diucapkan atau setelah diberitahukan.

  1. BANDING -Pemohon menyatakan banding kepada Petugas Meja I; -Pemohon panjar biaya perkara banding -Petugas Meja Pelayanan memberikan Akta Pernyataan Banding; -Pengadilan menyampaikan permohonan banding kepada Terbanding maks. 7 (tujuh) hari, tanpa menunggu diterimanya memori banding; -Pengadilan Tingkat Pertama mengirim berkas banding (Berkas A dan B) ke Pengadilan Tinggi maks. 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan; -Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah) mengirimkan salinan putusan ke Pengadilan Tingkat Pertama untuk diberitahukan kepada para pihak, Maks. 14 Hari.
  2. KASASI -Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan dan diberitahukan; -Membayar biaya panjar perkara, sebagaimana SKUM yang dikeluarkan oleh Meja I -Meja II, mendaftarkan permohonan kasasi dan menyerahkan akta pernyataan kasasi yang yang dilampirkan pada berkas perkara; -Pengadilan menyampaikan permohonan kasasi maks. 7 (tujuh) hari kepada pihak Termohon Kasasi; -Memori kasasi maks. 14 (empat belas) hari sesudah pernyataan kasasi; -Panitera memberi tanda terima penerimaan memori kasasi; -Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung para pihak diberi kesempatan mempelajari atau memeriksa kepada para pihak; -Mahkamah Agung wajib mengirimkan salinan putusan kasasi kepada Pengadilan Agama Maksimal 2 (dua) untuk perkara perkara yang berdasarkan undang-undang harus selesai 30 (tiga puluh) hari dan 2 (dua) bulan untuk perkara yang tidak prioritas;
  3. PENINJAUAN kEMBALI (PK) -Pemohon Peninjauan Kembali (PK) bisa mengajukan PK dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari; -Membayar biaya panjar perkara, sebagaiman SKUM dari Meja I -Jika perkara diputus, Mahkamah Agung wajib mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama Maksimal 2 (dua) untuk perkara perkara yang berdasarkan undang-undang harus selesai 30 (tiga puluh) hari dan 2 (dua) bulan untuk perkara yang tidak prioritas

Maksimal 1 bulan berkas terkirim ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tinggi Agama Surabaya paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya;

Banding : Rp. 1.680.000

Kasasi : Rp. 1.760.000

Peninjauan Kembali (PK) : Rp. 4.010.000

Putusan Banding

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Kota Madiun dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Upaya Hukum"