Ruang Cemara

  1. Terdaftar di IGD atau Poliklinik RSUD Jaraga Sasameh

  1. 1.

Pasien datang ke poliklinik atau melewati IGD, pasien kemudian dilakukan tindakan pemeriksaan dari IGD , dipasang infus dan pemeriksaan penunjang, pasien diberi obat-obatan kemudian 6 jam paling lama pasien di IGD segera dimasukkan ke ruang cemara, jika pasien baru melewati poliklinik setelah dilaksanakan pemeriksaan dari dokter dan pemeriksaan penunjang maka pasien melengkapi berkas medical record kemudian diantar ke ruang cemara.

Sesuai Perda No.06 Tahun 2012

1. Pemasangan infus, 2. Pemeriksaan EKG, 3. Pemasangan kateter, 4. Pemasangan NGT, 5. Pengambilan Sampel laboratorium, 6. Pemberian Obat Injeksi

1. Melalui Unit Humas RS

2. Melalui Website RS (www.rsudjarse.id) - Pengaduan Online 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Cemara"