Pasien datang ke poliklinik atau melewati IGD, pasien kemudian dilakukan tindakan pemeriksaan dari IGD , dipasang infus dan pemeriksaan penunjang, pasien diberi obat-obatan kemudian 6 jam paling lama pasien di IGD segera dimasukkan ke ruang cemara, jika pasien baru melewati poliklinik setelah dilaksanakan pemeriksaan dari dokter dan pemeriksaan penunjang maka pasien melengkapi berkas medical record kemudian diantar ke ruang cemara.
Sesuai Perda No.06 Tahun 2012
1. Pemasangan infus, 2. Pemeriksaan EKG, 3. Pemasangan kateter, 4. Pemasangan NGT, 5. Pengambilan Sampel laboratorium, 6. Pemberian Obat Injeksi
1. Melalui Unit Humas RS
2. Melalui Website RS (www.rsudjarse.id) - Pengaduan Online
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Unit Humas