Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Surat keterangan tidak mampu dari desa
  4. Surat keterangan dari sekolah
  5. Termasuk dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Masyarakat melakukan pendaftaran ke front office, kemudian penanganan keluhan back office (Bidang pendidikan) penetapan layanan dilakukan oleh Manajer SLRT kemudian rekomendasi ke instansi terkait

Pembuatan hanya perlu membutuhkan waktu 1 hari jam kerja 

Tidak dipungut biaya

Dinas Sosial menerbitkan Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar;

Penanganan keluhan bidang pendidikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)"