Pelayanan Persidangan

  1. Telah mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama Kota Madiun

  1. Sidang dimulai pada jam 09.00. Jika tertunda Pengadilan akan memberitahukan alasan penundaan.
  2. Pemeriksaan perkara berdasarkan sistem antrian.
  3. Jadwal sidang diumumkan melalui TV Media dan website.
  4. Pengadilan wajib memutus dan melakukan pemberkasan perkara (minutasi) maks. 5 (lima) bulan.

- Penyelesaian Perkara Maks. 5 (lima) bulan

-  Jika lebih maka harus dilaporkan kepada Ketua Pengadilan oleh Majelis Hakim yang memeriksa

Sesuai dengan panjar biaya perkara yang diajukan

Putusan / Penetapan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Kota Madiun dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persidangan"