Pemberian Izin Tinggal Tetap

  1. Mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
  2. 1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  3. 2. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku kecuali bagi Orang Asing eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing, anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dan warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
  4. 3. surat keterangan domisili;
  5. 4. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
  6. 5. rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
  7. Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point diatas, bagi:
  8. 1. anak yang akan mengikuti atau menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan: a. surat penjaminan dari Penjamin; b. fotokopi akta kelahiran; c. fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua; d. fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; e. fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku; dan f. keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
  9. 2. anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan: a. surat penjaminan dari Penjamin; b. fotokopi akta kelahiran; c. fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua; d. fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan e. fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
  10. 3. Orang Asing eks warga negara Indonesia, juga harus melampirkan: a. surat penjaminan dari Penjamin; b. bukti yang menunjukan pernah menjadi warga negara Indonesia; dan c. keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
  11. 4. Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing, juga harus melampirkan: a. surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia; b. isian formulir penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bukti pengembalian Paspor bagi yang memiliki; dan d. bukti pengembalian affidavit.
  12. 5. Suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, juga harus melampirkan: a. surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia; b. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah; c. fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri; d. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih berlaku; e. fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia; dan f. keputusan alih status.
  13. 6. Anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan: a. surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia; b. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku; c. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan d. surat keputusan alih status.
  14. 7. Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan: a. surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia; b. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua; c. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku; d. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan e. surat keputusan alih status.

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan: Entri data, dan cetak tanda terima permohonan;
  2. Pemeriksaan cekal dan keabsahan dokumen (pegawasan keimigrasian lepangan jika diperlukan seusai dengan pertimbangan Kepala Kantor)
  3. Pemindaian Dokumen
  4. Pembayaran biaya Imigrasi (melalui Sistem Penerimaan Negara bukan Pajak Online (SIMPONI) Bank / Pos Persepsi);
  5. Persetujuan kepala Kantor Wilayah
  6. Dirjen Imigrasi
  7. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data, serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
  8. Penerbitan kitap: Penandatanganan oleh kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk;
  9. Penyelesaian
  10. Penyerahan dokumen.

7 hari kerja setelah surat persetujuan dari Dirjenim

Tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM

Biaya Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun = 5.000.000
Biaya Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun = Rp 1.750.000
 

Pemberian Izin Tinggal Tetap

Twitter       : @imigrasiranai
Instagram  : @kanimranai
Facebook  : @kanim.ranai
Email         : kanim_ranai@imigrasi.go.id
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Tinggal Tetap"